"Jadi kami dan pilot asing dulu tidak ada perjanjian BPJS Ketenagakerjaan. Nah, Baru bekalangan ini kami daftarkan, sama seperti pilot dalam negeri. Itu yang Rp 3,7 juta bukan penghasilan,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, Rabu (31/10), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkapkan, Lion Air telah menyerahkan data gaji pilot, kopilot, dan 6 awak pramugari pesawat nahas JT 610 yang terjatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (20/10) awal pekan ini.
Agus menuturkan, gaji Pilot Bhavye Suneja adalah Rp 3,7 juta per bulan. Sementara Kopilot Harvino bergaji Rp 20 juta per bulan.
Sementara keenam pramugari masing-masing menerima antara Rp 3,7 juta dan Rp 3,9 juta per bulan.
Baca Juga: Senin, Dewi Perssik Laporkan Keponakan ke Polda Metro Jaya
"(Gaji) sebesar Rp 3,7 juta pilot. Kopilotnya Rp 20 juta. Itu data yang sudah tercatat. Kemudian gaji pramugari sebesar Rp 3,6 juta, dan ada juga Rp 3,9 juta," ujar Agus di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Agus mengatakan, gaji pilot, kopilot dan pramugari tersebut merupakan upah yang dilaporkan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya kami bertanya, kenapa sih, masak gajinya segitu. Padahal, gaji adalah dasar kami memberikan uang manfaat,” kata dia.
Jika ditotal berdasarkan besaran gaji pilot ataupun pramugari Lion Air, premi asuransi ketenagakerjaan yang didapat sangat kecil, yakni sekitar Rp 177 juta.
"Sangat kecil premi yang akan kami bayarkan. Kenapa? karena upah yang dilaporkan ke kami kecil," tukasnya.
Baca Juga: Pelopor Brand Kecantikan Halal, Shampoo Ini Dapat Award
Agus menuturkan, praktik perusahaan memperkecil nilai gaji karyawannya untuk disetor ke BPJS Ketenagakerjaan adalah lumrah terjadi.