Suara.com - Manajemen maskapai Lion Air membantah pilot pesawat bernomor penerbangan JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10) awal pekan ini bergaji Rp 3,7 juta per bulan.
Menurut maskapai berlogo Singa Merah ini, tidak ada pilotnya yang digaji Rp 3,7 juta.
Presiden Direktur Lion Group Edward Sirait menyebutkan, pilot asing di Lion Air tidak digaji dalam nominal Rupiah, tetapi dalam Dolar Amerika Serikat.
"Gajinya itu USD 9.000. Jadi tidak benar (gajinya) Rp 3,7 juta," ujar Edward saat berbincang dengan Suara.com, Kamis (1/11/2018).
Baca Juga: Senin, Dewi Perssik Laporkan Keponakan ke Polda Metro Jaya
Dengan gaji tersebut, jika dikalikan dengan kurs Rp 15.200 per USD 1, maka penghasilan pilot asing di maskapai Lion Air sekitar Rp 136,8 juta per bulan.
"Jadi mana mau dia (pilot asing) gajinya Rp 3,7 juta. Kalau gajinya segitu tak bakal ke sini," imbuh dia.
Sebelumnya, Edward juga menjelaskan, nominal Rp 3,7 juta tersebut bukan merupakan gaji dari salah satu pilot asingnya, melainkan iuran BPJS ketenagakerjaan.
"Jadi tidak benar (gaji pilot Rp 3,7 juta). Itu dulu untuk pembayaran iuran," tutur dia.
Pria yang akrab disapa Edo ini menuturkan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk pilot asing juga dilakukan baru-baru ini.
Baca Juga: Pelopor Brand Kecantikan Halal, Shampoo Ini Dapat Award
Sebelumnya, lanjut dia, pihak maskapai tidak memiliki perjanjian dengan pilot asing terkait BPJS Ketenagakerjaan.