Suara.com - Direktur Operasional Lion Grup, I Putu Wijaya menuturkan akan memberikan uang santunan kepada keluarga korban pesawat JT 610 sebesar Rp1,25 miiar. Menurutnya, pemberian uang santuan sebagai bentuk pertanggungjawaban Lion Air terkait insiden jatuhya burung besi itu di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Putu menyampaikan, santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris para penumpang pesawat juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Saya sampaikan secara informal, uang duka Rp 25 juta. Bagasi Rp 30 juta plus top up dari manajemen untuk uang bagasi Rp 20 juta, jadi Rp 50 juta untuk uang bagasi sesuai dengan PM 77. Korban sesuai PM 77 akan mendapat Rp 1,25 miliar," tutur Putu di hadapan keluarga korban di RS Polri, Keramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018).
Sebelumnya, salah seorang keluarga korban pesawt JT-610 sempat menanyakan kepada pihak manajeman Lion Grup terkait kejelasan uang kompensasi yang akan diterima. Pasalnya, dia mengaku hingga kekinian belum mendapat informasi yang jelas terkait hal itu.
Baca Juga: Soal Kans Lolos BWF World Tour Final, Owi / Butet Lempar Handuk
"Saya mau bertanya soal kepastian bantuan yang diberikan berapa? Jadi kita tidak dapat informasi dari luar. Soalnya kemarin yang uang tunggu Rp 5 juta, saya juga belum dapat," turut salah seorang keluarga korban.
Terkait tragedi Lion Air JT 610, baru satu jenazah perempuan bernama Cyntia Dewi yang berhasil teridentifikasi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Rabu (30/10/2018) kemarin. Jasad perempuan berkerudung itu teridentifikasi melalui cincin emas yang terpasang di jari tengah korban. Tubuh salah satu penumpang Lion Air JT 610 itu sudah tak lagi utuh pasca kecelakaan nahas terjadi di perairan Tanjung Karawang pada Senin (29/10/2018) pagi.