Taufik Kurniawan Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 01 November 2018 | 18:39 WIB
Taufik Kurniawan Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan tidak hanya kali ini saja mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 itu tercatat sudah dua kali mangkir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemanggilan Taufik Kurniawan hari ini merupakan penjadwalan pemanggilan KPK yang kedua. Panggilan pertama Taufik dilakukan pada Kamis (25/10/2018) lalu. Namun, ketika itu Taufik meminta jadwal ulang pada hari. Tetapi Taufik kembali tidak hadir.

"Hari ini sebenarnya merupakan panggilan kedua. Sebenarnya jadwal pemeriksaan 1 November adalah panggilan kedua setelah sebelumnya 25 Oktober dijadwal panggilan pertama, kuasa hukum TK (Taufik Kurniawan) meminta penjadwalan ulang pada tanggal 1 November ini," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).

Dalam kasus ini Taufik diduga mendapat uang suap dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad sebesar Rp 3,65 miliar.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF 2018

Politikus PAN itu tidak bisa hadir memenuhi pangglan penyidik KPK hari ini dengan alasan tengah menghadiri acara di daerah pemilihannya, Jawa Tengah. Meski demikian, Taufik meminta KPK melakukan penjadwalan ulang pada Kamis (8/11/2018) pekan depan.

Meski begitu, penyidik KPK dapat memanggil lebih cepat Taufik dari permintaan penjadwalan ulang pada pekan depan. Lantaran penyidik telah memiliki jadwal untuk pemeriksaan perkara-perkara lain yang sedang ditangani.

"Nanti kami pertimbangkan terlebih dahulu, karena penyidik memiliki tugas masing-masing yang sudah kami rencanakan. Ada beberapa perkara ditangani. Jadi kami bicarakan terlebih dahulu dan nanti kami lihat penjadwalan ulang bisa dilakukan kapan atau tindakan apa yang bisa dilakukan di tingkat penyidikan ini," tutup Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI