Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan untuk bersikap kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran tahun 2016 di Kabupaten Kebumen.
Taufik sedianya menjalani pemeriksaan oleh penyidik hari ini. Namun poltikus Paartai PAN itu hadir dan meminta penjadwalan ulang.
"Kalau memang bukti-bukti KPK sudah menunjukkan kesalahan, yang bersangkutan kan lebih baik bersikap kooperatif, kerja sama," kata Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).
Marwata kemudian mengajak Taufik untuk bekerja sama dengan KPK dan menyampaikan informasi kalau ada pihak-pihak lain yang menerima suap anggaran Kabupaten Kebumen, saat pemeriksaan.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Perusahaan James Riady Berikan Uang ke Neneng
"Ya, syukur-syukur dia (Taufik) juga bisa mengungkapkan pihak-pihak lain yang terlibat juga. Begitu kan, itu harapan kami," ujar Marwata.
Meski Taufik tak hadir dalam pemeriksaan, penyidik KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang. Namun, Marwata belum dapat memastikan kapan jadwal ulang pemanggilan tersebut.
"Mungkin yang bersangkutan masih ada acara di luar. Bisa saja besok kami panggil lagi," tutup Marwata.
Dalam kasus ini KPK menyebut Taufik menerima sekitar Rp 3,65 miliar, yang diduga didapat dari Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad.
Sebelumnya kuasa hukum Taufik, Arifin Harahap meminta penjadwalan ulang kliennya dengan mengirim surat ke KPK. Taufik tidak bisa hadir dengan alasan sedang menghadiri acara di daerah pemilihannya di Jawa Tengah.
Baca Juga: Rio Dewanto Ingin Jadi Perempuan Tulen
Dalam pengembangan kasus itu, KPK sudah memeriksa tiga saksi untuk tersangka Taufik, yakni Khayub Muhamad Luthfi dari pihak swasta, mantan Sekda Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, dan Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad.