Hanya Buruh Anggota Serikat yang Dapat Kartu Pekerja DKI

Kamis, 01 November 2018 | 16:18 WIB
Hanya Buruh Anggota Serikat yang Dapat Kartu Pekerja DKI
Buruh di depan Balai Kota [suara.com/Julistania]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas tambahan berupa kartu pekerja, program DP 0 rupiah, dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk buruh ibu kota. Fasilitas ini ditawarkan Pemprov dki agar buruh tidak kecewa dengan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen atau menjadi Rp 3.940.973.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan, hanya buruh dengan KTP DKI Jakarta yang tergabung dalam keanggotaan serikat atau federasi buruh saja yang bisa mendapatkan fasilitas tambahan dari Pemprov DKI.

"Sampai dengan saat ini jumlah buruh yang tercatat berjumlah 744.662 pekerja. Mereka yang tergabung dalam serikat atau federasi untuk diproses," kata Andri saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Andri menjelaskan, alasan Pemprov DKI hanya memberikan fasilitas tambahan kepada para pekerja yang tergabung dalam serikat atau federasi pekerja lantaran untuk memudahkan penghitungan. Nantinya, dari serikat atau federasi buruh akan mengirimkan data rekomendasi para buruh yang berhak mendapatkan fasilitas tambahan.

Baca Juga: Gubernur Banten Larang ASN Kerja Saat Waktu Salat

Adapun fasilitas tambahan ini tidak diberikan kepada seluruh buruh yang terdata di serikat atau federasi buruh secara cuma-cuma. Ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yakni mereka yang memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) plus 10 persen.

"Kita juga meminta rekomendasi daripada federasi, serikat maupun pengusaha untuk menunjukkan bahwa para pekerja itu memang mendapatkan upah UMP plus 10 persen," ungkap Andri.

Untuk informasi, UMP DKI Jakarta 2019 naik sebesar 8,03 persen menjadi Rp3.940.973. UMP telah resmi tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019.

Tak hanya kenaikan UMP saja, nantinya para buruh di DKI juga akan mendapatkan beberapa subsidi lainnya. Subsidi yang akan diterima berupa kartu pekerja, program DP 0 rupiah, dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Baca Juga: Australia Imbau Warganya Tak Naik Lion Air, Menhub Buka Suara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI