Gubernur Banten Larang ASN Kerja Saat Waktu Salat

Kamis, 01 November 2018 | 16:12 WIB
Gubernur Banten Larang ASN Kerja Saat Waktu Salat
Salinan surat edaran Gubernur Banten yang diperoleh Bantenhits.com
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Banten Wahidin Halim melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja ketika waktu salat telah tiba. Aturan itu tercantum dalam surat edaran bernomor 451/3132-Kesra/2018 tentang gerakan berjamaah salat fardu lima waktu bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten yang diterbitkan pada Selasa (30/11/2018) lalu.

“Surat edaran itu khususnya kepada seluruh ASN Pemprov Banten, untuk menggerakan salat berjamaah di lingkungan masing-masing. Apalagi disaat bekerja. Itu komitmen gubernur dalam upaya mewujudkan visi ahlakul karimah,” kata Kabiro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso kepada awak media, Kamis (1/11/2018)

Dalam surat tersebut, Wahidin meminta seluruh ASN di-KP3B yang sedang memberikan pelayanan diberhentikan sementara dan ASN juga diminta mengajak ke masyarakat untuk salat berjamaah dengan baik dan sopan.

“Ketika misalnya azan diimbau agar menghentikan seluruh aktivitas dan untuk segera bergegas ke musala atau masjid. Bagi ASN yang ada di KP3B agar melakukan jamaahnya di Masjid Raya Albantani,” ujar Kabiro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso kepada awak media, Kamis, 1 November 2018.

Baca Juga: Australia Imbau Warganya Tak Naik Lion Air, Menhub Buka Suara

Irvan menjelaskan imbauan mulai efektif sejak surat tersebut diterbitkan. Ia sangat mengharapkan seluruh ASN mematuhi imbauan Gubernur Banten tersebut guna mewujudkan visi Provinsi Banten terutama tentang akhlakul karimah.

Meski edaran ini hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten. Namun, ia berharap imbauan positif ini dapat menular ke seluruh pemda dan instansi vertikal di Provinsi Banten.

“Kayaknya karena ini imbauannya internal, ya siapa tahu menular tidak harus diimbau yang lain, kita berkaca dari diri sendiri dulu deh. Internal pemprov, mudah-mudahan menular ke daerah lainnya, yang daerah mengikuti yang instansi vertikal mengikuti,” ungkapnya.

ASN yang tidak melaksanakan surat edaran Gubernur, Irvan memastikan hal ini tidak disertai sanksi yang tidak melaksanakan, sanksi yang diterima hanya berbentuk sanksi sosial. Karena sejatinya salat merupakan ibadah yang memiliki hubungan langsung dengan pencipta, Allah SWT.

“Kalau masalah itu karena urusannya urusan vertikal, dari manusia manusia ke penciptanya, jadi sifatnya imbauan. Mudah-mudahan karena yang mengimbau adalah pimpinan, pimpinan tertinggi yang ada di pemerintah Provinsi Banten insyallah nanti menjadi bahan perhatian,” pungkasnya.

Baca Juga: Mertua dan Menantu Kompak Selundupkan Sabu di Sandal

Berita ini kali pertama ditertibkan Bantenhit.com dengan judul : "Terbitkan Edaran Gerakan Berjamah, WH Minta Seluruh Aktivitas di Pemprov Banten Berhenti Saat Jam Salat"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI