Suara.com - Diduga melakukan tindak asusila berupa perselingkuhan dengan perempuan Caleg Partai Gerindra berinisial RNS, politikus PKS Imam Mardjuki dipecat sebagai anggota DPRD Kota Semarang.
Perselingkuhan itu mencuat setelah beredar foto bidik layar obrolan keduanya via WhatsApp, dan potret mereka berada di dalam kamar diduga hotel.
“Benar, yang bersangkutan sudah dipecat. Saat ini, kami tengah menyiapkan proses PAW [Pergantian Antar-Waktu],” ujar Ketua DPD PKS Kota Semarang Ari Purbono saat dihubungi Semarangpos.com—jaringan Suara.com, Kamis (1/11/2018).
Meski demikian, Ari enggan menyebut secara pasti alasan pemecatan Imam Mardjuki sebagai anggota DPRD Kota Semarang.
Baca Juga: Kenali Dampak Anak Suka Mengisap Jempol, Yuk Cegah Sejak Dini!
Ia hanya menyatakan, pemecatan Imam Mardjuki sudah sesuai instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jateng.
Informasi yang diperoleh Semarangpos.com, Rabu malam, kepastian pemecatan Imam Mardjuki melalui proses PAW bahkan sudah ditandatangani Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, dalam surat Nomor 171.3/1477 yang ditunjukkan kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, melalui Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, tanggal 13 September 2018.
Surat itu juga disertai usulan PAW dari DPD PKS Kota Semarang Nomor 263/K/AK-30-DPD-PKS/I/1440 tanggal 11 September 2018.
Namun, surat dari DPRD Kota Semarang kepada gubernur itu sempat dikembalikan. Hal itu dikarenakan surat tidak menyertakan rekomendasi dari DPP PKS, seusai atura PAW anggota DPRD.
Akan tetapi, Senin (22/10/2018), DPP PKS akhirnya mengeluarkan rekomendasi yang ditandatangani Presiden PKS, Mohamad Sohibul Imam, dan Sekjen PKS, Mustafa Kamal.
Baca Juga: Lawan Persebaya, Bos Persija Harapkan yang Terbaik untuk Jakmania
Dalam rekomendasi itu tidak disebutkan secara pasti alasan pemecatan Imam Mardjuki, baik sebagai anggota DPRD Kota Semarang maupun kader PKS.