Suara.com - Lion Air memberikan uang tunggu senilai Rp 5 juta bagi keluarga korban Lion Air jatuh di Tanjung Karawang. Pegawai biro komunikasi perusahaan Lion Air, Ramaditya Handoko mengatakan uang tunggu dapat diambil sejak pukul 17.00 WIB, Rabu (31/10/2018) kemarin.
Akan tetapi, ia menjelaskan, mulai Kamis, pengambilan uang tunggu dapat dilakukan pada pukul 10.15 WIB - 13.00 WIB, dan pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.
"Uang tunggu diberikan ke anggota keluarga terdekat, yaitu istri, suami, anak, atau orangtua," sebut Ramaditya di Jakarta, Kamis (1/1/2018).
Ia menyampaikan, bagi keluarga yang ingin mengambil uang tunggu agar membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli.
Baca Juga: Ketua MUI Bangka: Insyaallah Korban Lion Air Mati Syahid
"Jika ada, kartu keluarga (KK) juga dapat diperlihatkan ke petugas," tambahnya.
Uang tunggu tersebut, Ramaditya menambahkan diberikan secara tunai.
"Uang tunggu ini bukan untuk membiayai kamar hotel, transportasi, konsumsi, dan bukan potongan dari asuransi. Uang ini dari pihak manajemen Lion Air," jelas Ramaditya.
Pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP jatuh di Tanjung Karawang, Senin pagi, mengangkut sebanyak 178 penumpang dewasa, satu anak-anak, dua bayi, satu pilot, satu kopilot, enam pramugari aktif, dan tiga awak kabin masa percobaan.
Sejak dikabarkan pesawat jatuh, ratusan keluarga dari 179 penumpang pesawar telah tiba di Jakarta, dan sebagian besar menginap di Hotel Ibis Cawang. (Antara)
Baca Juga: Cita-cita Tak Sampai Pegawai BPK Korban Lion Air Jatuh