Suara.com - Kuasa Hukum Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Arifin Harahap mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/11/2018) pekan depan.
Hal itu, disampaikan Arifin setelah mengirimkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan Taufik sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Kabupaten Kebumen anggaran tahun 2016.
"Kami akan hadirkan beliau (Taufik Kurniawan) pada tanggal 8 november hari kamis akan datang," kata Arifin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).
Ketidakhadiran Taufik, hari ini dalam pemeriksaan penyidik KPK, lantaran Taufik sedang menghadiri tempat daerah pemilihannya di Jawa Tengah.
Baca Juga: KPK Batal Periksa Taufik Kurniawan Sebagai Tersangka Suap
Taufik menjadi anggota DPR dari daerah pilih Jawa Tengah VII yang meliputi daerah, Kabupaten Purbalingga, Banjanegara, dan Kebumen. Taufik merupakan asal Partai Amanat Nasional.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga telah memeriksa tiga saksi untuk tersangka Taufik, yakni Khayub Muhamad Luthfi dari pihak swasta, mantan Sekda Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, dan Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad.
Khayub Muhamad Luthfi dan Adi Pandoyo telah menjadi terpidana dalam kasus di Kebumen itu. Sedangkan Yahya Fuad telah divonis pada Senin (22/10/2018) lalu dengan hukuman empat tahun penjara.
"Beberapa saksi yang sudah jadi terpidana dalam kasus Kebumen sudah diperiksa di Lapas masing-masing sebelumnya pada minggu lalu," kata Febri.
Selasa (30/10/2018). KPK resmi menetapkan Taufik Kurniawan yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai tersangka.
Baca Juga: Diperiksa Hari Ini, Taufik Kurniawan Langsung Ditahan KPK?
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar.