Dua Baris Buruh Demo di Kantor Anies Tuntut Upah Besar

Kamis, 01 November 2018 | 13:48 WIB
Dua Baris Buruh Demo di Kantor Anies Tuntut Upah Besar
Buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) demo di depan kantor Gubernur Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Chyntia Sami B)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) menggeruduk kantor Balai Kota DKI Jakarta. Dalam aksinya, mereka menuntut kenaikan upah tinggi pada UMP tahun 2019.  

Pantauan Suara.com di lokasi, massa buruh mulai memadati kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sekira pukul 12.00 WIB. Puluhan buruh yang membentuk dua barisan menyuarakan aspirasi mereka yang menuntut upah tinggi. Massa memakai kaos berwarna merah dan atribut serba berwarna merah bertuliskan 'Kasbi'.

Koordinator Lapangan Kasbi Anwar menganggap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 hanya akan menambah kesengsaraan kaum buruh. Pasalnya penghitungan UMP hanya didasarkan pada inflasi nasional yang tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Betul, naik Rp 1000 juga itu naik, cukup atau nggaknya itu yang menjadi dilematika. Ini jelas menyengsarakan kaum buruh," kata Anwar saat berorasi di depan Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Baca Juga: Cincin Emas dari Arab Saudi Ungkap Jati Diri Jannatun Cintya Dewi

Anwar mengaku mengeluh selama proses pembahasan UMP berlangsung pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam forum pembahasan itu. Sehingga, massa aksi demo di kantor Balai Kota pun menjadi sedikit.

"Memang masa sedikit karena apa, sampai hari ini Kasbi tidak pernah diundang oleh pemerintah untuk membicarakan formula upah yang diterima buruh," ungkap Anwar.

Menurut Anwar, berdasarkan penghitungan menggunakan KHL seharusnya UMP 2019 DKI Jakarta naik menjadi kisaran Rp 4,300,000. Namun, jika UMP berdasarkan pada PP 78/2015, besaran UMP hanya naik sebesar 8,03 persen menjadi sekitar Rp 3,900,000.

"Gubernur dipilih oleh rakyat bukan pemerintah, harusnya memikirkan kesejahteraan rakyat," tandasnya.



Baca Juga: Ternyata SAR Hanya Temukan Bagian dari Black Box Lion Air JT 610

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI