Suara.com - Seorang pengemudi Ojek Online berinisial IS (33) diringkus polisi usai melakukan transaks narkoba jeis sabu-sabu. Penangkapan itu dilakukan setelah gerak-gerik IS dicurigai anggota yang sedang memantau kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat yang dikenal sebagai zona rawan peredaran narkoba.
"Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan kita tangkap tersangka IS," kata
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iverson Manosoh saat di konfirmasi, Kamis (1/11/2018).
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan, anggotanya melihat IS berjalan kaki dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian anggota langsung meringkus dan menggeledah IS pada Kamis (25/10/2018) lalu.
"Dari penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu seberat 0,35 gram yang digenggam di tangan kanan pelaku," kata Supriyatin saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Naiknya Harga Pertamax dan Sewa Rumah Penyumbang Inflasi Oktober
Menurut pengakuan tersangka, ujar Supriyatin, sabu tersebut dibeli dari seorang pengedar bernama Abang dengan harga Rp 200 ribu. Narkoba itu sengaja dibeli IS untuk konsumsi pribadi
"Tersangka ini beli sabu untuk dipakai sendiri, kuat dugaan sudah menjadi pelanggan tetap di sana (Boncos)," jelasnya.
Hingga kini, Polisi masih melakukan penyelidikan terkait pemasok sabu terhadap tersangka IS. "Kita cari tahu pemasok sabu kepada IS," kata dia.
Dalam kasus ini, IS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Duh! Eks Bomber Juventus Ini Divonis 2 Tahun Penjara