Suara.com - Mulai Kamis (1/11/2018) hari ini, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di DKI Jakarta mulai diberlakukan. Penerapan tilang ini ada di kawasan Sudirman-Thamrin tepatnya di Jalan Medan Merdeka (kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda Indosat). Kemudian di Jalan MH Thamrin (kawasan Sarinah).
"Hari pertama ini kita laksanakan penindakan, jadi selama sebulan yang lalu 1 sampai 31 Oktober kita hanya uji coba dan sosialisasi. Saya rasa masyarakat sudah tahu kemudian hari ini kita laksanakan penindakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/11/2018).
Yusuf mengatakan, tilang elektronik tersebut baru berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor B atau wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sementara untuk kendaraan luar Jakarta akan diberlakulan mulai tahun depan.
"Insyaallah mudah-mudahan tahun depan. Untuk plat di luar B, untuk E-TLE ini sementara belum terekam karena ini berkaitan dengan data kendaraan. Nanti tahun depan kita akan connect dengan Korlantas. Korlantas punya semua data kendaraan yang ada di Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Taufik DPR Pilih Kunjungi Dapil Ketimbang Penuhi Panggilan KPK
Sementara, bagi plat non B yang melanggar, penindakan akan tetap dilakukan oleh polisi yang berada di lapangan.
"Kan masih ada polisi di lapangan. Kan sudah ada pemberitahuan. Ini kan hanya di beberapa titik. Titik yang lain kan tetap ada anggota. Dan pergerakan ini tetap ke titik yang lain juga," tandas Yusuf.