Taufik DPR Pilih Kunjungi Dapil Ketimbang Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 01 November 2018 | 13:15 WIB
Taufik DPR Pilih Kunjungi Dapil Ketimbang Penuhi Panggilan KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi gagal memeriksa Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus suap, Kamis (1/11/2018), hari ini. Alasan Taufik urung memenuhi panggilan KPK karena harus menghadiri tugas reses kenegaran yang sudah terjadwalkan.

"Klien kami (Taufik Kurniawan) nggak bisa hadir hari ini, karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan oleh yang bersangkutan," kata pengacara Taufik, Arifin Harahap di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui, Taufik merupakan anggota DPR dari daerah pilih Jawa Tengah VII yang meliputi daerah, Kabupaten Purbalingga, Banjanegara, dan Kebumen. Taufik merupakan asal Parta Amanat Nasional. Terkait hal itu, Arifin mengaku telah meminta penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap politikus PAN itu.

"Ini kan kemarin reses, penutupan persidangan oleh ketua DPR. Sedang ke dapil. Iya Ke dapil beliau (Taufik)," tutup Arifin

Baca Juga: Ini Tips Rawat Rambut Tipis Agar Tampak Lebih Sehat dan Bervolume

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun anggaran 2016.

Taufik Kurniawan menerima sebagian uang Alokasi Khusus (DAK) bersumber dari dana APBD anggaran tahun 2016, senilai Rp100 miliar. Terpidana Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak termasuk Anggota DPR RI, salah satunya Taufik Kurniawan

KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerika fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.

Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga: Mengemis Seharian, Nenek Ini Ternyata Punya Rumah Lima Lantai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI