Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dan memeriksa mantan direktur PT Baramega Citra Mulia Persada, Rudy Ridwan dan Sutarno terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Lampung nonaktif Zainuddin Hasan.
"Keduanya rencana diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU tersangka ZH (Zainuddin Hasan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Jhonlin Marine Trans, Ken Leksono turut diperiksa sebagai saksi untuk adik Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu.
Untuk Diketahui, Zainuddin diduga pada 2016 sampai 2018 telah menerima dana melalui tersangka Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung, yang sumbernya dari proyek-proyek pada dinas PUPR.
Baca Juga: Banyak Data Ganda Pos Antemortem Korban Lion Air Jatuh
"Itu senilai total Rp 57 miliar," ujar Febri.
"Diduga tersangka ZH (Zainudin Hasan) melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho) membelanjakan pemerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan," Febri menambahkan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Zainuddin disangkakan melanggar pasal 3 Undang- Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.