KLHK Siapkan Pedoman Penambangan Sumur Minyak Tua oleh Masyarakat

Kamis, 01 November 2018 | 11:04 WIB
KLHK Siapkan Pedoman Penambangan Sumur Minyak Tua oleh Masyarakat
Workshop "Pengelolaan Limbah B3 Pasca Operasi dan Produksi Minyak Bumi oleh Masyarakat", di Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (30/10/2018). (Dok: KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Praktik penambangan minyak di sumur minyak tua yang dikelola oleh masyarakat dengan cara konvensional, dinilai kurang ramah lingkungan. Tumpahan dan ceceran minyak saat drilling, penampungan, pengangkutan dan pengolahan yang jamak terjadi, rentan menyebabkan kontaminasi lahan.

Selain itu, masyarakat juga belum memperhatikan standard operational procedure dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja.

Oleh karenanya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyusun Pedoman Pengelolaan Lingkungan dan Limbah B3 di Sumur Minyak Tua yang Dikelola Masyarakat, agar penambangan yang dilakukan masyarakat bersifat ramah lingkungan dan aman.

“Pedoman ini diharapkan dapat mendorong masyarakat yang terlibat dalam eksploitasi sumur minyak tua, agar melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkan, serta untuk meminimalisir lahan terkontaminasi minyak yang timbul akibat kegiatan penambangan. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan nilai ekonomi, namun juga tetap menjaga lingkungan hidupnya dengan baik," ujar Sinta Saptarina Soemiarno, Direktur Penilaian Kinerja PLB3 dan Limbah Non B3 dalam pembukaan workshop "Pengelolaan Limbah B3 Pasca Operasi dan Produksi Minyak Bumi oleh Masyarakat", di Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (30/10/2018).

Baca Juga: Jadi Cagar Biosfer, KLHK Serahkan Sertifikat ke Kapuas Hulu

Pedoman Pengelolaaan Lingkungan dan Limbah B3. (Dok: KLHK)
Pedoman Pengelolaaan Lingkungan dan Limbah B3. (Dok: KLHK)

Workshop ini menghasilkan beberapa kesimpulan, yaitu komitmen masyarakat yang tergabung dalam BUMD dan KUD untuk menghindari dan mengurangi tumpahan dan ceceran minyak, serta komitmen pengelolaan limbah B3 yang baik dari aktivitas penambangan sumur minyak tua dengan bantuan teknis dari PT. Pertamina sebagai pemilik WKP dan KLHK.

Selain itu, masyarakat juga setuju jika KLHK terus melakukan sosialisasi pengelolaan lingkungan dan limbah B3 dari aktivitas penambangan sumur minyak tua untuk mendorong kesepahaman semua pihak terkait teknik penambangan ramah lingkungan.

"Penilaian kinerja Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) antara BUMD dan KUD, dengan melibatkan PT. Pertamina dan pemerintah daerah,telah disepakati. Demikian juga dengan penjajakan pilot project pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mini dari kegiatan penambangan akan diatur, sehingga bisa menjamin keselamatan kerja masyarakat penambang dan kelestarian lingkungan sekitar wilayah penambangan," ujar Sinta.

Narasumber dalam workshop ini adalah Edy Purwanto, Kasubdit Pertambangan Energi dan Migas, KLHK, Ahmad Lutfi-Kementerian ESDM, Yapit Saputera-SKK Migas, dan Afwan Daroni, Pertamina EP Asset 4 Cepu Field Manager.

Hadir sebagai peserta workshop, perwakilan-perwakilan masyarakat penambang, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, DLH Jawa Tengah, DLH Kabupaten Blora, DLH Kabupaten Bojonegoro, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi Unit Desa, dan PT. Pertamina, beserta jajarannya.

Baca Juga: Nyaris Punah, KLHK Serukan Aksi Konservasi Rangkong Gading

REKOMENDASI

TERKINI