Kesepakatan IGR-4 selanjutnya akan dituangkan dalam "Bali Declaration on the Protection of the Marine Environment From Land-Based Activities".
"Saya percaya bahwa forum IGR di Bali ini akan menghasilkan komitmen yang berguna untuk memecahkan masalah pencemaran laut yang berasal dari kegiatan berbasis lahan," kata Menteri Siti.
"Kegiatan ini harus dilakukan oleh semua negara anggota dan diimplementasikan dalam kerangka kerja sama antar negara, dengan meningkatkan kapasitas di bidang sumber daya manusia, pengetahuan, dan transfer teknologi," tegasnya.
IGR-4 merupakan ajang badan dunia PBB bidang lingkungan atau UNEP, dan akan berlangsung hingga Kamis (1/11/2018). Tema yang diangkat IGR 4 adalah “Pollution in Ocean and Land Connection”.
Baca Juga: KLHK Tekankan Kembali Pentingnya Penanganan Pencemaran Laut
Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah, setelah pertemuan IGR ke-1 diselenggarakan di Montreal, Kanada pada 2001, pertemuan IGR ke-2 di Beijing, Cina pada 2006, dan pertemuan IGR ke-3 di Manila, Filippina pada 2012, dengan hasil berupa "Manila Declaration".