Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan pada Kamis (1/11/2018) hari ini. Taufik diperiksa terkait kasus dugaan suap dana Alokasi Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah tahun anggaran 2016.
Diketahui, Taufik Kurniawan kini sudah berstatus tersangka dengan dugaan menerima uang suap DAK Kabupaten Kebumen sebesar Rp 3,65 miliar.
KPK memanggil dan memeriksa Taufik kali ini kapasitasnya sebagai tersangka.
Namun demikian, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum bisa memastikan apakah pada pemanggilan sebagai tersangka ini, Taufik Kurniawan akan ditahan atau tidak. Sebab, semua kewenangan ada di penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Hasil Babak 16 Besar Piala Liga Inggris 2018/2019 Dini Hari Tadi
Febri hanya berharap Taufik kopperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.
"Nanti kami lihat (Taufik langsung ditahan atau tidak). Kami percaya yang bersangkutan akan kooperatif," ujar Febri.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga telah memeriksa tiga saksi untuk tersangka Taufik, yakni Khayub Muhamad Luthfi dari pihak swasta, mantan Sekda Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, dan Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad.
Khayub Muhamad Luthfi dan Adi Pandoyo telah menjadi terpidana dalam kasus di Kebumen itu. Sedangkan Yahya Fuad telah divonis pada Senin (22/10/2018) lalu dengan hukuman empat tahun penjara.
"Beberapa saksi yang sudah jadi terpidana dalam kasus Kebumen sudah diperiksa di Lapas masing-masing sebelumnya pada minggu lalu," kata Febri.
Baca Juga: Saham Boeing Kembali Membaik Pasca Insiden Pesawat Lion Air Jatuh
KPK pada Selasa (30/10/2018) resmi menetapkan Taufik Kurniawan yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai tersangka.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar.