Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan pada Kamis (31/10/2018) besok. Agenda pemeriksaan itu dilakukan pasca status politikus PAN itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi di Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
"Iya besok dijadwalkan pemeriksaan saudara Taufik Kurniawan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018).
Meski begitu, Febri belum bisa memastikan kapasitas Taufik terkait pemanggilan dari penyidik. Febri hanya meminta jika Taufik untuk bisa kooperatif dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan.
"Kami imbau agar saudara TK (Taufik Kurniawan) kooperatif dan datang pada pemeriksaan besok," tutup Febri
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Taufik Kurniawan diduga menerima uang Rp3,65 miliar yang bersumber dari dana APBD anggaran tahun 2016, senilai Rp100 miliar. Terpidana Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad melakukan pendekatan ke kalangan anggota DPR RI, salah satunya Taufik Kurniawan
Baca Juga: Jannatun Cyntia Dewi Teridentifikasi Lewat Sidik Jari
KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerika fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
Atas perbuatannya itu, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.