Suara.com - Dua organisasi jurnalis dunia, yaitu Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) dan Serikat Jurnalis Asia Tenggara (SEAJU) mengecam pelaporan pidana terhadap Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen sekaligus salah satu inisiator IndonesiaLeaks.
Pelaporan itu dilakukan oleh pengacara Elvan Games ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan IndonesiaLeaks melakukan pengaduan palsu pada penguasa.
"Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) dan Serikat Jurnalis Asia Tenggara (SEAJU) mengutuk pemidanaan ini dan menyerukannya agar segera dihentikan," dalam pernyataan tertulis IFJ dan SEAJU yang diterima Suara.com, Rabu (31/10/2018).
Kasus ini bermula ketika lima media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks, yakni Tempo.co, KBR, Suara.com, Independen.id dan Jaring, menerbitkan laporan investigasi tentang dugaan perusakan barang bukti kasus suap impor daging oleh dua mantan penyidik KPK berlatar polisi.
Setelah laporan investigasi itu tayang awal Oktober 2018, berita tersebut cepat menyebar di media-media sosial dan menjadi buah bibir publik.
Namun, di lain sisi, banyak pula yang mencoba mendiskreditkan IndonesiaLeaks maupun hasil peliputan investigatif tersebut.
Misalnya, sejumlah media anggota IndonesiaLeaks sempat mengalami serangan denial of services (DDoS) pada laman mereka. Alhail, laman mereka sempat offline selama beberapa jam.
Tak sampai di situ, pada tanggal 23 Oktober, Abdul Manan sebagai inisiator dilaporkankan ke polisi secara pidana oleh pengacara Elvan Games.
Kemudian pada 24 Oktober, Elvan Games mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Abdul Manan. Namun, pada tanggal 26 Oktober, penggugat membatalkan gugatan.
SEAJU menegaskan sangat menyayangkan pihak berwenang di Indonesia mengesampingkan laporan investigasi media-media anggota IndonesiaLeaks.