Suara.com - DPR menyetujui 55 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan perubahan prolegnas 2015-2019. Hal itu kemudian mengubah jumlah RUU yang semula 185 draf menjadi 189 naskah.
Persetujuan itu disepakati dalam sidang paripurna DPR di kompleks parlemen, Rabu (30/10/2018). Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto didampingi oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut menyatakan setuju terhadap penetapan hasil penyusunan Prolegnas prioritas 2019.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, awalnya terdapat 77 RUU yang diajukan masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2019. Sebanyak 77 RUU itu merupakan usulan DPR RI, DPD RI dan pemerintah.
Baca Juga: Ini Peran Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045
"Rinciannya 29 RUU terdapat dalam Prolegnas 2018, 10 RUU baru yang sudah tercantum dalam Prolegnas 2015-2019, 11 RUU yang belum tercantum dalam prolegnas 2015-2019, dan 1 RUU menggantikan RUU dalam prolegnas 2015-2019," kata Supratman dalam sidang.
Sudirman menjelaskan, DPR, DPD dan pemerintah menyepakati perubahan Prolegnas 2015-2019 yang awalnya 185 RUU menjadi 189 RUU sehingga ada 4 RUU yang ditambahkan.
Keempat RUU yang menjadi tambahan tersebut ialah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diusulkan Komisi V DPR.
Kemudian ada RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), RUU tentang Perubahan atas UU No 37/2008 tentang Ombusman RI, yang diusulkan Pemerintah, dan RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan yang diusulkan Komisi VII DPR.
Baca Juga: Berikan DNA, Ayah Pilot Lion Air ke Posko Antemortem RS Polri