Suara.com - Aksi penipuan dengan modus mencatut nama keluarga keraton Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang dilakukan Ahmad Ansori (38) dan Mundofar (45) harus berakhir ke penjara.
Kasubdit Jatanras Ditektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Yulian Perdana mengatakan kedua pelaku yang mengaku-ngaku sebagai cucu Sultan Jogja itu sukses mengelabuhi sembilan korban dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Saat melancarkan aksinya, Ahmad dan Mundofar berjanji akan menghibahkan uang sebesar Rp63 milar kepada warga.
"Pelaku ini menjanjikan dana hibah dengan total Rp63 miliar yang akan dibagi ke masyarakat," kata Yulian seperti dikutip solopo.com--jaringan Suara.com, Selasa (30/10/2018).
Menurutnya, kedua bandit ini memanfaatkan media sosial untuk bisa meyakini calon korbannya. Untuk pencairan dana hibah itu, keduanya mencantumkan syarat ada biaya administrasi yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Griezmann Akui Meraih Ballon d'Or adalah Impiannya
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda saat mempresentasikan tentang dana hibah tersebut di Kudus dan Demak. Sembilan korban sudah menyetorkan uang antara Rp10 juta hingga Rp600 juta kepada pelaku.
Atas perbuatannya, Ahmad da Mundofar dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.
Berita ini kali pertama diterbitkan solopos.com dengan judul : "Mengaku Kerabat Keraton Yogyakarta, 2 Pria Janjikan Hibah Ditangkap Polisi"