Suara.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sekaligus inisiator IndonesiaLeaks menyesalkan pelaporan yang dibuat pengacara Elvan Games ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan pengaduan palsu kepada penguasa.
Manan mengatakan, laporan tersebut menjurus pada pemidanaan karya jurnalistik. Sebab, hasil investigasi Buku Merah yang diterbitkan lima media kolaborator IndonesiaLeaks telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik.
"Tentu saja kami menyesalkan pelaporan itu, karena membawa karya jurnalistik ke ranah pidana. Sebab, berita yang diterbitkan oleh media anggota IndonesiaLeaks, yakni Tempo, KBR, Suara.com, Jaring dan Independen soal Buku Merah itu dibuat sesuai kaidah jurnalistik," kata Manan kepada Suara.com, Rabu (31/10/2018).
Manan menjelaskan, karya jurnalistik investigatif mengenai catatan keuangan pengusaha Basuki Hariman ke sejumlah pejabat negara sudah berdasarkan dokumen yang diberikan publik anonim melalui laman IndonesiaLeaks.id.
Baca Juga: Make Up Natural Maia Estianty saat Menikah Dikagumi Warganet
Sebelum menerbitkan karya tersebut, lanjut Manan, IndonesiaLeaks terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut.
"IndonesiaLeaks lebih dulu melakukan verifikasi atas dokumennya, mengecek informasi dan mengonfirmasi orang-orang yang namanya disebut dalam dokumen itu," jelasnya.
Manan menerangkan, kalau ada yang berkeberatan mengenai hasil peliputan investigatif tersebut, seharusnya menggunakan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Mekanisme yang diatur dalam UU No 40/1999 itu di antaranya meminta hak jawab, atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers.
Sebab, tegas Manan, hasil peliputan mengenai skandal perobekan barang bukti di gedung KPK tersebut sudah diterbitkan sehingga disebut karya jurnalistik.
Baca Juga: Serasa di Jepang, Wisata di Lembang Bandung Ini Instagramable
Menanggapi pelaporan yang dibuat oleh Elvan Games, Manan mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kami sudah mendiskusikan laporan itu dengan kawan-kawan pengacara di LBH Pers, LBH Jakarta dan YLBHI," tegasnya.
Sebelumnya, Abdul Manan dilaporkan pengacara Elvan Games ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dilakukan atas tuduhan IndonesiaLeaks diklaim melakukan pengaduan palsu pada penguasa.
IndonesiaLeaks sendiri adalah platform mandiri bagi informan publik untuk menghadirkan pemberitan yang berkualitas dan menyuarakan kepentingan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Games dan Rekan melaporkan Abdul Manan pada hari Selasa (23/10/2018).
"Iya betul, sudah lapor," kata Argo di Jalan Janur Elok VII QH 5, Nomor 12, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (31/10/2018).
Argo belum mau merinci isi laporan Elvan Games terhadap Abdul Manan. Namun, ia menegaskan akan lebih dulu menyelidiki laporan tersebut, guna menentukan apakahmemenuhi unsur pidana atau tidak.
"Kalau tidak ada unsur pidana ya dihentikan penyelidikannya," jelasnya.
Berdasarkan data yang terhimpun, laporan itu dibuat atas nama Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Games dan Rekan.
Laporan tersebut telah diterima dan diberi nomor registrasi LP/5758/X/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 23 Oktober 2018.
Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan adalah Abdul Manan yang disebut sebagai inisiator IndonesiaLeaks.
Abdul Manan disangkakan melanggar Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu Pada Penguasa dalam laporan itu.
Sebelumnya, Minggu (14/10), AJI sebagai inisiator IndonesiaLeaks menantang pihak yang menuding laporan investigasi lima media soal kasus perusakan barang bukti ‘buku merah’ dan aliran dana ke pejabat negara, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai informasi palsu alias hoaks.
Ketua AJI, Abdul Manan menegaskan, siap diajak berdiskusi mengenai validasi laporan investigasi berdasarkan data yang diberikan publik anonim ke laman IndonesiaLeaks.
Ia memastikan, laporan investigasi media-media anggota IndonesiaLeaks berdasarkan data dan fakta yang telah diuji kebenarannya secara ketat.
“Sebutkan saja bagian apa dari liputan itu yang hoaks. Buku merah? BAP-nya atau apa? Kalau buku merah itu tidak ada, IndonesiaLeaks layak disebut penyebar hoaks," kata Abdul Manan dalam konferensi Pers di Sekretariat AJI, Jakarta.
Manan mengatakan, pihak yang menuding tersebut belum membaca laporan investigasi secara utuh dan belum membuka laman IndonesiaLeaks.
Ia juga menantang para pihak yang menuding itu membuktikan buku merah tersebut tidak ada.
“Silakan yang menyebut hoaks, buktikan kalau buku merah itu tidak ada. Kalau tudingan itu benar, kami akan mengakui seperti Ratna Sarumpaet mengakui," jelas dia.
Manan juga tidak mau ambil pusing dengan tudingan IndonesiaLeaks memiliki motif politik menuju Pilpres 2019.
“Sesuatu yang tidak harus kita risaukan, kenapa kami melakukan di tahun politik. Kami lakukan (liputan investigasi) semua secara cover both side dan itu adalah saat terbaik,” kata dia.
Dia menegaskan, semua data yang diterima media-media IndonesiaLeaks mulai dari buku merah, BAP dan lainnya sudah diverifikasi dan bisa diuji kebenarannya.
“Tudingan orang tidak bisa kami cegah. Tapi yang pasti kami tidak ada kepentingan politik,” ujar dia.
Dia menambahkan, IndonesiaLeaks tidak bisa mencegah pihak politik tertentu untuk menyerang lawan politiknya dengan menggunakan laporan berita investigasi tersebut.
“Itu biasa dalam politik, kami tidak merisaukannya. Kami tidak punya kepentingan politik tertentu dengan calon yang berkepentingan,” kata dia.