Suara.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sekaligus inisiator IndonesiaLeaks menyesalkan pelaporan yang dibuat pengacara Elvan Games ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan pengaduan palsu kepada penguasa.
Manan mengatakan, laporan tersebut menjurus pada pemidanaan karya jurnalistik. Sebab, hasil investigasi Buku Merah yang diterbitkan lima media kolaborator IndonesiaLeaks telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik.
"Tentu saja kami menyesalkan pelaporan itu, karena membawa karya jurnalistik ke ranah pidana. Sebab, berita yang diterbitkan oleh media anggota IndonesiaLeaks, yakni Tempo, KBR, Suara.com, Jaring dan Independen soal Buku Merah itu dibuat sesuai kaidah jurnalistik," kata Manan kepada Suara.com, Rabu (31/10/2018).
Manan menjelaskan, karya jurnalistik investigatif mengenai catatan keuangan pengusaha Basuki Hariman ke sejumlah pejabat negara sudah berdasarkan dokumen yang diberikan publik anonim melalui laman IndonesiaLeaks.id.
Baca Juga: Make Up Natural Maia Estianty saat Menikah Dikagumi Warganet
Sebelum menerbitkan karya tersebut, lanjut Manan, IndonesiaLeaks terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut.
"IndonesiaLeaks lebih dulu melakukan verifikasi atas dokumennya, mengecek informasi dan mengonfirmasi orang-orang yang namanya disebut dalam dokumen itu," jelasnya.
Manan menerangkan, kalau ada yang berkeberatan mengenai hasil peliputan investigatif tersebut, seharusnya menggunakan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Mekanisme yang diatur dalam UU No 40/1999 itu di antaranya meminta hak jawab, atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers.
Sebab, tegas Manan, hasil peliputan mengenai skandal perobekan barang bukti di gedung KPK tersebut sudah diterbitkan sehingga disebut karya jurnalistik.
Baca Juga: Serasa di Jepang, Wisata di Lembang Bandung Ini Instagramable
Menanggapi pelaporan yang dibuat oleh Elvan Games, Manan mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.