Abdul Manan disangkakan melanggar Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu Pada Penguasa dalam laporan itu.
Sebelumnya, Minggu (14/10), AJI sebagai inisiator IndonesiaLeaks menantang pihak yang menuding laporan investigasi lima media soal kasus perusakan barang bukti ‘buku merah’ dan aliran dana ke pejabat negara, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai informasi palsu alias hoaks.
Kelima media massa daring yang dimaksud ialah Tempo, Suara.com, KBR, Jaring, dan Independen.id.
Ketua Umum AJI Abdul Manan menegaskan, siap diajak berdiskusi mengenai validasi laporan investigasi berdasarkan data yang diberikan publik anonim ke laman IndonesiaLeaks.
Baca Juga: Proses Pencarian Hingga Black Box Lion Air JT 610 Ditemukan
Ia memastikan, laporan investigasi media-media anggota IndonesiaLeaks berdasarkan data dan fakta yang telah diuji kebenarannya secara ketat.
“Sebutkan saja bagian apa dari liputan itu yang hoaks. Buku merah? BAP-nya atau apa? Kalau buku merah itu tidak ada, IndonesiaLeaks layak disebut penyebar hoaks," kata Abdul Manan dalam konferensi Pers di Sekretariat AJI, Jakarta.
Manan mengatakan, pihak yang menuding tersebut belum membaca laporan investigasi secara utuh dan belum membuka laman IndonesiaLeaks.
Ia juga menantang para pihak yang menuding itu membuktikan buku merah tersebut tidak ada.
“Silakan yang menyebut hoaks, buktikan kalau buku merah itu tidak ada. Kalau tudingan itu benar, kami akan mengakui seperti Ratna Sarumpaet mengakui," jelas dia.
Baca Juga: Diserang Isu Kenaikan Harga Bahan Pokok, Kubu Jokowi Pasang Badan
Manan juga tidak mau ambil pusing dengan tudingan IndonesiaLeaks memiliki motif politik menuju Pilpres 2019.