Di tempat jasa ekspedisi, polisi menemukan 3 kotak berisi 9 botol liquid illusion. Dari keterangan BUS, para tersangka melakukan pengemasan liquid yang sudah siap untuk di distribusikan tersebut di Apartemen Basura, Jakarta Timur.
"Selanjutnya, dari situ kami cek bahwa apartemen itu disewa oleh tersangka BR. Dia berperan aktif. Kami amankan, kita cek bahwa apartemen Basura disewa BR," tambanya.
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk memproduksi liquid tersebut. Mulai dari gelas kaca berisikan cairan hitam mengandung THC, nampan kaca berisikan cairan warna coklat tua mengandung THC, 5-Fluoro ADB, Caffeine, dan sejumlah alat lainnya.
Kekinian, polisi masih memburu LT, TY, VIN, dan HAM yang masih berstatus DPO. Dalam jaringan ini, LT berperan sebagai kepala produksi.
Baca Juga: Kanker Sarkoma Tak Selalu Berujung Amputasi
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup.