Suara.com - Terpidana Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek E-KTP mengembalikan uang pengganti sebesar 2,15 juta dollar Amerika Serikat kepada Tim Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian uang pengganti dilakukan langsung oleh isteri dari Andi Narogong dengan menyetorlan melalui rekening bank BRI yang diterima oleh KPK.
"Telah menerima pembayaran uang pengganti 2.150.000 dolas AS ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018).
Febri menambahkan Andi Narogong juga sebelumnya telah mengembalikan uang dalam proses hukum sejumlah 350 ribu dollar Amerika Serikat serta membayar denda Rp1 miliar dan menyicil uang pengganti Rp1,286 miliar.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Bupati Cirebon Sunjaya
Menurut Febri, KPK melalui unit Labuksi telah melakulan oenyelamatan uang negara dengan total Rp 2,286 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
"Asset recovery ini kami pandang penting untuk mengembalikan ke masyarakat uang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi e-KTP ataupun kasus lainnya," tutup Febri
Untuk diketahui, Mahkamah Agung memperberat vonis Andi Narogong menjadi 13 tahun kurungan penjara. Hukuman tersebut lebih berat dua tahun dari putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan 11 tahun penjara kepada Andi Narogong.