Setnov Bayar Uang Pengganti Kasus e-KTP Pakai Sertifikat Tanah

Rabu, 31 Oktober 2018 | 12:57 WIB
Setnov Bayar Uang Pengganti Kasus e-KTP Pakai Sertifikat Tanah
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). Setya Novanto menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek E-KTP kembali memberikan sertifikat tanah dan bangunan yang berada di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan sertifikat dan bangunan milik mantan Ketua Umum Golkar tersebut sebagai upaya dalam membayar uang pengganti sebesar Rp 65,7 miliar.

"Melalui pihak kuasa hukum Setya Novanto, telah menitipkan sertifikat tanah dan bangunan di Jatiwaringin untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait oembangunan jalan rel kereta," kata Juri Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018)

Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK juga telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp 1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi e-KTP Kasih 100 Dolar AS ke Aziz Syamsuddin

Kemudian Setnov, juga telah menyerahkan uang Rp 862 juta melalui rekening bank kepada KPK. Kemudian, Novanto juga telah mengembalikan uang titipan senilai Rp 5 miliar dan juga mencicil sebesar 100 ribu dolar AS.

Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp 65,7 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS saat itu).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI