Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon tahun 2018.
Penyidik KPK memerlukan keterangan Sunjaya sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto.
"Yang bersangkutan Bupati Cirebon sebagai saksi, untuk tersangka GAR (Gatot Rachmanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Rabu (31/10/2018).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka, dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga: Lion Air Group Berduka, Tampilan Medsos Berubah Hitam Putih
Sebagai pihak penerima, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Gatot Rachmanto, selaku pihak pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.