Dapat Sabu dari Pacar, Perempuan Ini Jadi Bandar

Rabu, 31 Oktober 2018 | 10:41 WIB
Dapat Sabu dari Pacar, Perempuan Ini Jadi Bandar
Ilustrasi pemakai narkoba / sabu-sabu. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Unit Narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran gelap narkoba. Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu yakni SI (28), CN (28) dan seorang wanita FL (27).

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Pius Ponggeng menjelaskan, pengungkapan terhadap pengedar narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka SI (28) di sebuah kontrakan di Jalan Gondang Rawa Lele RT 005/013 Kalideres Jakarta Barat bersama barang bukti narkotika jenis sabu pada Kamis (25/10/2018) dini hari lalu.

"Dari tersangka SI, kita sita barang bukti berupa dua plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram," ungkap Pius saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka SI, pihaknya melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap CN bin KA (28) di sebuah warung di Jalan Padamulya V Angke, Tambora Jakarta Barat.

"Dari tersangka CN, kami menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di dalam dompet dan satu unit ponsel merk Xiaomi," tambah Syafri.

Berdasarkan keterangan dari CN, lanjut Syafri, tersangka mendapati barang haram tersebut dari seorang wanita (FL).

Berdasarkan informasi yang didapat, Syafri mengatakan pihaknya langsung menyelidiki kebenaran informasi yang dimaksud.

Kemudian anggota memerintahkan tersangka CN menghubungi FL untuk memesan sabu kembali dan mengarahkan ketemuan di tempat tinggal CN.

FL yang datang mengantarkan pesanan CN dengan menggunakan sepeda motor langsung ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,13 gram.

"Selain sabu, barang bukti yang diamankan antaranya satu unit handpone merek maxtron warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam milik FL," tutur Syafri.

Lebih jauh Syafri mengatakan, tersangka FL mengakui barang bukti sabu yang dimilikinya didapat dari pacarnya (RI) yang masih dalam pengejaran polisi.

"Tersangka CN ini beli sabu kepada FL. FL sendiri mendapati barang haram itu dari pacarnya RI yang masih DPO," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI