Suara.com - Indonesia perlu menjadikan isu target di bawah 1.50C yang disuarakan Intergovernmental Panel on Climate Change ( IPCC), untuk menyusun Second NDC Indonesia. Hal ini bertujuan agar mampu mendukung upaya global, namun tetap mempertimbangkan dinamika emisi sektor energi dan kehutanan pada 2020-2030, termasuk penguatan aspek adaptasi.
Hal tersebut disampaikan, Mahawan Karuniasa, dosen Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, yang merupakan Ketua Umum Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia (APIK Indonesia Network), dalam Diskusi “Transformasi Indonesia Menuju Perekonomian Rendah Karbon yang Inklusif untuk Mencapai Target Paris Agreement”, yang diselenggarakan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR), di Jakarta.
Pada kesempatan itu, Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR menyampaikan, sektor energi perlu melakukan perubahan radikal untuk mencapai target 1.50C, bahkan pembangkit listrik tenaga batu bara maksimal hanya 13 giga watt, saja agar emisi dapat terkendali.
Seperti diketahui, IPCC menyampaikan ringkasan laporannya untuk para pengambil keputusan dari The Special Report on Global Warming of 1.50C, atau disebut SR15, pada 8 Oktober 2018. Dalam laporan tersebut, hasil penelitian dari ribuan pakar yang terlibat menunjukkan bahwa target agar suhu rata-rata permukaan Bumi di bawah 20C ternyata tidak mencukupi
Baca Juga: Jadi Cagar Biosfer, KLHK Serahkan Sertifikat ke Kapuas Hulu
Menurut mereka, perlu dibawah 1.50C, agar dampak perubahan iklim tidak mengakibatkan irreversible change pada lingkungan dan dapat dihadapi manusia.
Diperkirakan pada 2030, emisi sektor energi akan mencapai 1,6 giga ton CO2e, sedangkan target reduksi 41 persen First NDC sektor energi, yaitu maksimal 1,2 giga ton CO2e. Di sisi lain, sektor kehutanan mengemisi 0,7 giga ton CO2e, atau kurang dari separuh emisi dari energi, namun memiliki target harus menekan sampai 0,06 giga ton CO2e.
Sektor energi perlu lebih berambisi dalam melakukan transformasi energi hijau. Apalagi saat ini, 50 persen kebutuhan minyak bumi nasional sudah impor. Cepat atau lambat, dengan bertambahnya penduduk dan kesejahteraan, impor minyak bumi akan terus meningkat.
"Jadi kita membuang devisa untuk menghasilkan emisi di bumi Indonesia. Hal ini tentu sangat ironis dalam upaya pengendalian perubahan iklim. Kita butuh Second NDC Indonesia untuk memudahkan pencapaian komitmen Paris Agreement dan menjaga keberlanjutan pembangunan nasional," ujar Mahawan.
Baca Juga: KLHK Tekankan Kembali Pentingnya Penanganan Pencemaran Laut