Suara.com - Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyatakan, oknum guru yang dilaporkan atas kasus penganiayaan siswa di SDN 3 Sukamanah, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat enggan pulang ke rumahnya. Padahal, statusnya belum sebagai tersangka.
Oknum guru tersebut tidak mau pulang ke rumahnya dan lebih memilih tinggal di Markas Polres Garut karena takut menjadi sasaran amuk masyarakat.
"Dipaksa pulang nggak mau dia, maunya di sini (Mapolres Garut) saja," kata Budi kepada wartawan, usai gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2018 di Markas Polres Garut, Selasa (30/10/2018).
Ia menuturkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Garut telah mengamankan oknum guru inisial DS (58) yang dilaporkan orang tua siswa karena menganiaya anak didiknya.
Baca Juga: Nelayan Ikut Sibuk Kumpulkan Puing Pesawat Lion Air di Lautan
Kepolisian, kata dia, belum menetapkan DS sebagai tersangka, sehingga tidak dilakukan penahanan, dan diperbolehkan kembali ke rumah.
Namun guru yang diketahui akan pensiun itu, tidak mau pulang dengan alasan lebih aman tinggal di Polres Garut.
"Dia mengamankan diri di sini, takut diamuk massa jadi sekarang tinggal di sini, tapi tidak di tahanan," katanya seperti diwartakan Antara.
Ia mengungkapkan, jajarannya masih terus mendalami kasus penganiayaan siswa tersebut untuk mengetahui ada unsur kesengajaan atau tidak.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Budi, guru tersebut pernyataannya selalu berubah-ubah, sehingga polisi masih terus memeriksanya.
Baca Juga: Foto Penculikan Anak yang Organ Tubuhnya Diambil Dipastikan Hoaks
"Hari ini dia bilang mukul, besok diperiksa lagi tidak, jadi sekarang statusnya masih terperiksa, belum ditahan," katanya.