Suara.com - Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan pihaknya sudah melakukan proses administrasi dan pendataan terhadap keluarga korban terkait biaya santunan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610
"Kami sudah lakukan proses administrasi yaitu mencocokan antara nama (di) manifes dengan korban yang ada dan juga melakukan pendataan terhadap keluarga korban," ujar Budi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (30/10/2018).
Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang hilang kontak selama tiga jam pada 29 Oktober 2018 pada sekitar pukul 06.33 WIB. Pesawat tersebut mengangkut total 189 penumpang, terdiri atas 178 orang dewasa, satu anak-anak, dua bayi, dan enam awak kabin
Budi menuturkan tercatat 120 orang keluarga yang sudah didata Jasa Raharja.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Bogor
"Dan alhamdulillah sampai siang (tadi) sudah tercatat administrasi 120 orang. Besok kita lanjutkan dengan kerjasama pimpinan Rumah Sakit dan pihak Lion Air. Sehingga saat sudah ada kepastian semuanya bisa kita proses dan penyerahan santunan bisa disampaikan ke keluarga korban," kata Budi.
Secara terpisah Pelaksana Administrasi PT. Jasa Raharja DKI Jakarta Ajie Syarif mengatakan keluarga korban akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja DKI Jakarta sebesar Rp 50 Juta.
"Satu orang (diberi santunan) Rp 50 Juta. Seluruhnya (penumpang Lion Air JT 610) dapat," kata Ajie.
Kata Ajie, santunan dari Jasa Raharja DKI Jakarta itu akan segera dicairkan. Adapun pencairan dana akan bekerjasama dengan RS Polri.
"Diusahakan besok (dananya) turun. Yang menyerahkan dari RS Polri," tandasnya
Baca Juga: Basarnas Temukan 52 Kartu Identitas Penumpang Lion Air JT 610