Tuti Tursilawati Dieksekusi Mati Saudi, Indonesia Diminta Protes

Selasa, 30 Oktober 2018 | 18:50 WIB
Tuti Tursilawati Dieksekusi Mati Saudi, Indonesia Diminta Protes
TKI Tuti Tursilawati. (Migrant Care)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International mendesak Pemerintah Indonesia harus protes ke Arab Saudi karena Pemerintah Arab Saudi diam-diam mengeksekusi mati TKI Tuti Tursilawati. Arab Saudi eksekusi mati Tuti Tursilawati tanpa pemberitahuan resmi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan Arab Saudi menciderai etika diplomasi antara kedua negara. Seharusnya Arab Saudi mengedepankan penghargaan atas hak asasi manusia atau HAM.

"Indonesia harus memprotes keputusan yang melanggar HAM tersebut. Presiden Joko Widodo punya kewenangan untuk memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia untuk meminta klarifikasi dan menyampaikan protes resmi,” kata Usman Hamid dalam pernyataan persnya, Selasa (30/10/2018).

Amnesty International menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dalam kasus apa pun dan dengan metode apa pun. Hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia tersebut jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Baca Juga: Arab Saudi Diam-diam Vonis Mati TKI Tuti Tursilawati

“Lewat kesempatan ini kami juga meminta agar pemerintah Indonesia melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia sebagai langkah awal penghapusan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan,” tambah Usman.

Tuti Tursilawati binti Warzuki telah dieksekusi mati di Kota Thaif, Arab Saudi. Eksekusi itu dilakukan, Senin (29/10/2018) pukul 09.00 waktu setempat.

Kasus Tuti Tursilawati telah inkrach sejak 2011, namun Pemerintah terus melakukan upaya-upaya memastikan seluruh hak-hak hukumnya terpenuhi. Upaya tersebut antara lain berupa pendampingan kekonsuleran sejak 2011-2018, 3 kali penunjukan pengacara, 3 kali permohonan banding dan 2 kali permohonan Peninjauan Kembali, 2 kali surat Presiden kepada Raja Saudi serta berbagai upaya non-litigasi.

Pemerintah sudah mengetahui adanya indikasi eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat. Karena itu, pada Senin 29 Oktober 2018, Kemlu telah memerintahkan KJRI Jeddah untuk berkunjung ke penjara Thaif.

“Setibanya staf KJRI di penjara Thaif pada pukul 10.00 WS, diperoleh informasi bahwa Tuti Tursilawati telah dieksekusi pada pukul 09.00 WS. Selanjutnya jenazah telah dipulasarakan di RS King Faisal Thaif, dishalatkan di Masjid Ibnu Abbas, Kota Thaif dan dimakamkan di pemakaman umum kota Thaif,” begitu paparan Kementerian Luar Negeri yang diterima Suara.com, Selasa (30/10/2018).

Baca Juga: TKI Suri Lolos dari Maut Hukuman Mati di Malaysia

Kemlu telah menyampaikan berita tersebut kepada orang tua Tuti Tursilawati di Majalengka, Jawa Barat dan orang tua Tuti menyampaikan keikhlasannya menerima keputusan ini. Orang tua Tuti telah 3 kali difasilitasi untuk bertemu dengan Tuti di penjara Thaif, terakhir pada tanggal April 2018 lalu. Keduanya berkesempatan berbicara dari hati ke hati selama 1,5 jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI