Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengklaim tak ada intervensi saat penyidik KPK meningktkan status Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus suap. Hal itu disampaikan Basaria menanggapi kedatangan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais ke KPK pada Senin (29/10/2018) kemarin.
Menurutnya, penetapan politikus PAN itu sebagai tersangka karena penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"Sama sekali kami tidak dan tidak akan terpengaruh darimana pun termasuk penyidik dalam hal ini untuk menetapkan atau mengembangkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Itu saya jamin pasti 100 persen," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Basaria menyampaikan, proses penyidikan di KPK tak bisa digerecoki oleh pihak manapun termasuk pimpinan KPK. Basaria bahkan mencontohkan, penyidik KPK juga tak bisa menjelaskan jika tujuan kedatangan Amien ke lembaga antirasuah tersebut untuk mengetahui proses hukum Taufik.
Baca Juga: Pegawai Tabrak Pengendara Ontel, TransJakarta Serahkan ke Polda
"Jadi kalau ada pun ada orang datang ke sini (KPK) untuk menyatakan supaya tidak atau iya, bahkan pimpinan pun tidak punya kewenangan untuk menyatakan iya atau tidak . Itu semua murni adalah adanya bukti permulaan, adanya dua alat bukti dan itu murni adalah dilakukan oleh penyidik," ujar Basaria.
"Jadi kami tidak akan terganggu dengan adanya pihak-pihak siapapun yang datang ke KPK ini untuk mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK," sambung Basaria
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Taufik Kurniawan diduga menerima uang Rp3,65 miliar yang bersumber dari dana APBD anggaran tahun 2016, senilai Rp100 miliar. Terpidana Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad melakukan pendekatan ke kalangan anggota DPR RI, salah satunya Taufik Kurniawan
KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerika fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
Baca Juga: Insiden Lion Air Tak Bikin Atlet Tampan Ini Takut Naik Pesawat
Atas perbuatannya itu, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.