Suara.com - PT. Transportasi Jakarta menyerahkan proses hukum Saikun (45), pengemudi Bus TransJakarta yang menabrak pengendara sepeda ontel pada Minggu (28/10) lalu, ke polisi. Kini, Saikun sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
Kepala Humas PT. Trasportasi Jakarta Wibowo mengatakan, pihaknya akan menerima kalau pegawainya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Intinya kami sudah serahkan ke pihak kepolisian yang berwenang untuk penyelidikan," ujar Wibowo saat dihubungi Suara.com, Selasa (30/10/2018).
Wibowo memastikan BUMD Provinsi DKI Jakarta yang bergerak dibidang transportasi itu sudah memberikan ganti rugi atau santunan kepada keluarga korban pengendara sepeda ontel. PT. TransJakarta, kata dia, juga sudah menyampaikan bela sungkawa.
Baca Juga: Insiden Lion Air Tak Bikin Atlet Tampan Ini Takut Naik Pesawat
"Iya kalau itu (belasungkawa) hal yang lumrah cuman kita nggak pernah publikasikan," jelasnya.
Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya masih memproses kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara sepeda ontel. Bowo berharap kasus ini secepatnya bisa selesai di tangan Polda Metro Jaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Amin Hadiono (70) tewas dengan sangat tragis setelah kepalanya terlindas ban belakang Bus TransJakarata di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu, (28/10/2018) pagi.