Suara.com - DPR RI menanggapi penetapan status Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan untuk merespons status tersangka politikus PAN itu pada Rabu (31/10/2018) besok.
"Kami akan mengadakan Rapim setelah paripurna untuk mengambil langkah yang diperlukan," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (30/10/2018).
Fahri mengaku prihatin atas nasib Taufik sebagai Wakil Ketua DPR. Dia pun mengaku masih mengedepankan azas praduga tak bersalah terkait status hukum yang kini membelit Taufik. Fahri mengaku bersama pimpinan DPR lainnya masih mengupayakan untuk bertemu dengan Taufik dahulu.
"Sebagaimana dengan prinsip praduga tak bersalah. Kami juga akan mencoba berusaha bertemu dulu dengan pak Taufik untuk dengarkan beliau apa yang akan dilakukan tentunya," pungkasnya.
Baca Juga: KPK Dalami Kapasitas James Riady di Suap Proyek Meikarta
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun anggaran 2016.
Taufik Kurniawan menerima sebagian uang Alokasi Khusus (DAK) bersumber dari dana APBD anggaran tahun 2016, senilai Rp100 miliar. Terpidana Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak termasuk Anggota DPR RI, salah satunya Taufik Kurniawan
KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerika fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
"Atas pengembangan penyidikan kasus pengesahan anggaran Kebumen 2016, penyidik menetapkan TK (Taufik Kurniawan) wakil Ketua DPR diduga menerima hadiah atau janji diberikan untuk menggerakan yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini
"Diduga TK (Taufik Kurniawan) menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," lanjut Basaria
Baca Juga: Survei: Orang Indonesia Baru Mulai Hidup Sehat di Usia 40 Tahun
Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.