Ketua DPRD Kebumen Jadi Tersangka Korupsi karena Minta Duit Ketok

Selasa, 30 Oktober 2018 | 17:27 WIB
Ketua DPRD Kebumen Jadi Tersangka Korupsi karena Minta Duit Ketok
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Idrus Marham,  Jumat (24/8/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Cipto Waluyo (CW) menjadi tersangka korupsi karena diduga meminta duit ketok atau duit aspirasi. Pemintaan itu berkaitan dengan pembahasan dan pengesahan APBD Kabupaten Kebumen 2015-2016.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menduga jika uang ketok atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni Tahun Anggaran 2015.

"Merespons hal tersebut, Pemkab Kebumen menyetujui akan memberikan "uang aspirasi". Namun, diduga disampaikan juga oleh pihak Pemkab, agar anggota DPRD tidak ikut-ikut mengurus proyek, maka dewan akan menerima "mentahan," ungkap Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Basaria menjelaskan dalam rapat badan anggaran pembahasan APBD-P Tahun 2016, anggota DPRD Kebumen pernah meminta gaji ke-13 pada pihak Pemkab karena yang diberikan pemerintah pusat terlalu kecil. Sementara khusus Cipto Waluyo, dia diduga menerima uang suap Rp 50 juta.

Baca Juga: KPK Tetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Tersangka

"Diduga CW selaku Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 menerima sekurangnya Rp 50 juta," ucap Basaria.

Atas perbuatannya, Cipto Waluyo disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Penetapan dua tersangka itu, merupakan pengembangan penanganan dua perkara terkait pembahasan dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kabupaten Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen serta perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun 2016.

Baca Juga: Duit Korupsi Perusahaan Bupati Kebumen untuk Cicilan Kredit Mobil

Sebelumnya, perkara itu diawali oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu orang anggota DPRD dan satu PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dengan barang bukti Rp70 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI