Praktik Suap Taufik Kurniawan Gunakan Kode Ton

Selasa, 30 Oktober 2018 | 17:11 WIB
Praktik Suap Taufik Kurniawan Gunakan Kode Ton
Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi Dan Keuangan, Dr. Ir. H Taufik Kurniawan M.M. (dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaksan ada kode yang pakai Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dalam praktik suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun anggaran 2016.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan kode suap tersebut adalah satuan ukuran berat 'ton' yang mengacu kepada uang Rp1 miliar.

"Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai uang Rp1 miliar adalah 'satu ton'," Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Basaria mengatakan dalam pengembangan penyidikan kasus suap DAK 2016, Taufik menerima uang suap sebesar Rp3,65 miliar. Dugaan uang itu terkait dari perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, bersumber dari dana APBD anggaran 2016, senilai Rp100 miliar.

Baca Juga: Mengaku Anggota Polri, Pelaku Palak Warga Johar Baru dengan Pisau

Basaria menduga mantan terpidana Bupati nonaktif Muhammad Yahya Fuad mendapat bantuan dari Taufik untuk pengeluaran Dana Alokasi (DAK) tahun 2016 tersebut. Dari hasil penyidikan, uang tersebut diserahkan secara bertahap oleh orang kepercayaan Yahya.

"Itu pertemuan dan penyerahan uang dilakukan bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Rencana penyerahan ke tiga gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu terjaring OTT," ujar Basaria

Proses penyelidikan terhadap Wakil Ketua Umum PAN itu telah dilakukan sejak bulan Agustus 2018 lalu. Taufik sempat diminta keterangan ke KPK dalam proses penyelidikan pada awal September 2018 lalu.

Taufik juga sudah dicegah berpergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan sejak Jumat (28/10/2018).

Dalam kasus ini, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Ibunda Eko Patrio Meninggal Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI