Suara.com - Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigadir Jenderal Arthur Tampi memberikan larangan kepada keluarga untuk melihat langsung korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 yang sedang diidentifikasi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Larangan melihat jenazah itu disampaikan agar keluarga korban tak mengalami trauma.
"Kalau untuk melihat jenazahnya, tidak kami sarankan karena kondisi yang seperti itu daripada nanti trauma psikisnya terlalu besar. Kami harapkan setelah kami serahkan, tidak dibuka lagi penutup jenazahnya," ujar Arthur di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (30/10/2018).
Setelah jenazah teridentifikasi, polisi akan memulangkan jasad korban kepada keluarga. Nantinya, tim dokter RS Polri akan memberikan surat keterangan kematian kepada keluarga saat penyeran jasad korban Lion Air itu dilakukan.
"Bahwa waktu identifikasi kita serahkan surat kematiannya. Baru yang tidak teridentifkasi, nanti ada keputusan pengadilan Dukcapil itu mengeluarkan sertifkatnya. Karena ini sangat diperlukan oleh keluarga," tutur Arthur.
Baca Juga: Ibu: Kenapa Bisa Terjadi Pesawat Jatuh, Anak Saya Cuma Satu
Ia menambahkan pihakya telah menerima laporan data dari Posko Ante Mortem sebanyak 185 keluarga korban. Kemudian 72 sudah melakukan tes DNA.
"Sampai saat ini yang kami terima data Antemortem itu sudah 185 dan yang kemudian yang kami ambil DNA-nya sekitar 72 dan masih berlangsung hingga saat ini," tandasnya.
Sebelumnya, pesawat Lion Air JT 610 lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 06.20 WIB. Namun, pesawat itu dilaporkan hilang kontak dan terakhir terjatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, kemarin.
Pesawat tujuan ke Pangkal Pinang itu membawa 189 orang termasuk dua pilot dan enam pramugari. Pesawat pun sempat meminta kembali ke Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya hilang kontak.
Baca Juga: Tersangka, PAN Belum Ganti Taufik Kurniawan dari Pimpinan DPR