Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) belum berpikir mengganti kursi Wakil Ketua DPR pasca Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi. PAN masih percaya jika Taufik Kurniawan tidak bersalah.
Sebagaimana diketahui, Taufik Kurniawan aktif sebagai politisi PAN serta menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno menjelaskan masih terlalu jauh untuk memikirkan pergantian posisi untuk jabatan Taufik Kurniawan di kursi Wakil Ketua DPR.
"Itu masih jauh, kita bicara dulu sekarang bagaimana kia bisa mencermati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk urusan pergantian kursi di DPR itu masih belum kita pikirkan lah saat ini," kata Eddy saat dihubungi wartawan, Selasa (30/10/2018).
Selain jabatan Taufik di DPR, Eddy pun mengungkapkan bahwa PAN belum akan menindaklanjuti terkait status Taufik Kurniawan di PAN. Pasalnya, PAN masih mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Pihaknya masih menunggu hingga ada putusan pengadilan nanti.
Baca Juga: Taufik Kurniawan Jadi TSK, PAN Pikir-pikir Kasih Bantuan Hukum
"Sampai dengan ada ketetapan hukum yang tetap baru kita mengambil sikap terhadap posisi dan kedudukan kader di organisasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Taufik Kurniawan diduga menerima suap.
KPK telah menetapkan status pencekalan bagi politisi PAN Taufik Kurniawan atas dugaan keterlibatan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Nama Taufik Kurniawan disebut dalam persidangan tindak pidana korupsi 2 Juli 2018. Namanya muncul disebut terdakwa mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad yang menceritakan bahwa dirinya sempat bertemu Waketum PAN itu untuk membahas DAK Kabupaten Kebumen.
Yahya mengungkapkan bertemu Taufik Kurniawan dua kali di Semarang dan Jakarta. Dirinya pun menjelaskan bahwa terdapat kewajiban memberikan sejumlah fee sekiranya lima persen kalau DAK itu cair Rp 100 miliar.
Baca Juga: Taufik Kurniawan Diduga Terima Suap Rp 3,65 Miliar DAK Kebumen
Dana yang atau fee yang diberikan kepada orang yang diduga suruhan Taufik Kurniawan mencapai Rp 3,7 miliar. Karena itulah kemudian penyidik KPK mencegah Taufik untuk berpergian ke luar negeri.