Taufik Kurniawan Jadi TSK, PAN Pikir-pikir Kasih Bantuan Hukum

Selasa, 30 Oktober 2018 | 16:31 WIB
Taufik Kurniawan Jadi TSK, PAN Pikir-pikir Kasih Bantuan Hukum
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) merespons tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus suap.

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan, partainya masih mempertimbangkan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Taufik

"Kalau dibutuhkan kita pasti akan pertimbangkan," kata Eddy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/10/2018).

Selain itu, Eddy menjelaskan jika partainya akan mengedepankan azas praduga tak bersalah untuk mempertimbangkan pergantian posisi Taufi di dalam struktur organisasi PAN.

Baca Juga: KPK Telisik Aliran Duit Suap Proyek Meikarta untuk Biayai Pilkada

Menurutnya, pergantian posisi itu baru akan dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan terkait tuduhan suap yang dilakukan Taufik.

"Sampai dengan ada ketetapan hukum yang tetap, baru kita mengambil sikap terhadap posisi dan kedudukan kader di organisasi," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan politikus PAN Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus suap. Jelang penetapan tersangka itu, KPK lebih dahulu mencekal Taufik ke luar negeri.

"KPK menetapkan TK sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, siang tadi.

KPK sudah pernah meminta keterangan Taufik Kurniawan pada 5 September 2018 terkait penyelidikan pemberian suap dalam pengurusan DAK untuk kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Begini Sajian Dinner Eksklusif ala Resor Mewah di Bali

Dalam sidang 2 Juli 2018 untuk Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, Yahya mengaku bahwa ia bertemu dengan Taufik untuk membahas alokasi DAK kabupaten Kebumen.

Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar itu cair.

Uang "fee" diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp 3,7 miliar.

Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan berasal Jawa Tengah VII meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI