Suara.com - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Kang Emil berkomitmen untuk terus memerangi dan mencegah bahaya laten korupsi dan dia mencatat ada 12 modus dalam tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ridwan Kamil menjelaskan kedua belas modus tersebut, diantaranya siasat suap-menyuap perizinan, bantuan fiktif hibah atau bansos, setoran paksa bawahan, kutipan paksa bawahan, proyek fiktif, jual beli akses layanan, kutipan paksa proyek, kutipan paksa kepada warga, fee proyek, Down-spec proyek, Mark up proyek, dan jual beli jabatan.
Untuk itu, Kang Emil menuturkan pihaknya akan membuat instrumen pencegahan korupsi melalui penguatan Saber Pungli, serta lembaga Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
"Minimal dengan instrumen kami Saber Pungli karena kami tidak ada KPK versi provinsi, akan memperkuat instrumen inspektorat," ujar Kang Emil seusai menghadiri Roadshow Bus Antikorupsi KPK di Plaza Balaikota Bandung, Selasa.
"Mohon izin kita ingin bersinergi di daerah melakukan penindakan selama lima tahun ke depan," lanjutnya.
Dia menambahkan, hal tersebut menjadi pesan bagi semua kepala daerah dan pejabat yang ada di seluruh Provinsi Jawa Barat.
Dukungan teknologi dan partisipasi aktif warga menjadi ancaman bahwa saat ini tindak pidana korupsi mudah untuk diidentifikasi.
"Ini pesan kepada seluruh kepala daerah atau pejabat, jangan main-main lagi urusan integritas. Teknologi sudah canggih, laporan masyarakat semakin transparan dan makin mudah," kata Kang Emil.
"Sudahlah, kerja sesuai dengan niat, kita saling mengingatkan juga," lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, yang turut hadir dalam Roadshow Bus Antikorupsi tersebut, menyatakan bahwa tidak banyak kepala daerah yang berani menunjukkan 12 modus tersebut.