Suara.com - Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti termasuk buku tabungan bersampul merah alias buku merah, dalam kasus mencegah atau merintangi penyidikan yang terjadi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Benar, tadi malam Senin, 29 Oktober 2018 telah dilakukan proses penyitaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Barang bukti itu adalah 1 buah Buku Bank berwarna merah bertuliskan Ir Serang Noor, No Rek 4281755174, BCA KCU Sunter Mall.
Selain itu, polisi juga menyita satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017, dan 1 buah Buku Bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi Tahun 2010.
Baca Juga: DVI Mengambil Sampel DNA untuk Identifikasi Pramugari Alviani
"Pimpinan KPK telah memutuskan untuk memberikan 2 barang bukti karena telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018," ungkap Febri.
Surat penetapan pengadilan itu ikut dilampirkan dalam surat yang dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya pada Ketua KPK tanggal 24 Oktober 2018.
"Pada Penetapan Pengadilan tersebut dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh pengadilan untuk disita dan 2 nama terlapor," tambah Febri seperti diberitakan Antara.
Penyitaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sedangkan dari pihak KPK diwakili oleh Kepala Biro Hukum Brigjen Setiadi dan unit Koordinasi Supervisi (korsup) Penindakan dan Labuksi.
Menurut Febri, mengacu pada surat yang dikirimkan Kapolda Metro Jaya, penyitaan dilakukan dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Baca Juga: Dahulu, Lokasi Jatuhnya Lion Air Terkenal Angker
Penyitaan juga dilakukan atas dasar pidana pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jakan Kuningan Persada No 4 RT1/RW6, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa satu penyidik KPK dan satu orang dari unit korsup Penindakan dan Labuksi pada 20 Oktober 2018 lalu.
Berdasarkan surat panggilan yang diterima KPK, lanjut Febri, tertulis adanya surat perintah penyidikan tanggal 12 Oktober 2018 dan laporan polisi 11 Oktober 2018.
Untuk diketahui, pada 2017, saat KPK menyidik perkara suap impor daging sapi oleh Basuki Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar, salah satu alat bukti yang disita KPK adalah buku kas CV Sumber Laut Perkasa berwarna hitam dan merah.
Di dalam buku kas warna merah tersebut, tertulis aliran dana kepada sejumlah orang termasuk para petinggi polisi.
Catatan keuangan tersebut atas nama Ir Serang Noor di Bank BCA cabang Sunter Mall. Serang juga anak buah Basuki.
Staf Basuki bernama Kumala lalu diperiksa KPK. Dalam pemeriksaan itu, ia menegaskan bahwa catatan keuangan itu bersumber dari buku bank berwarna merah dan hitam yang disita KPK saat menggeledah kantor Basuki di Sunter pada Januari 2017.
Tidak sampai satu bulan setelah pemeriksaan itu, tas seorang penyidik KPK yang memeriksa Kumala dicuri seseorang tak dikenal saat turun dari taksi di depan rumah kosnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tas itu berisi komputer jinjing yang menyimpan bukti penting kasus Basuki Hariman. Beberapa di antaranya salinan pindaian dua buku bank perusahaan Basuki.
Beberapa hari berselang, Pengawas Internal KPK menerima laporan penghapusan barang bukti perkara tersebut yang diduga dilakukan penyidik KPK asal Polri, Roland Ronaldy dan Harun.
Mereka diduga merobek buku bank dan menghapus catatan di buku merah tersebut dengan cara "di-tipp-ex" pada bagian nama-nama penerima uang.
Karena telah dirobek, catatan tangan di buku merah itu tersisa 12 halaman dengan tanggal transaksi yang tak berurutan lagi.
Pada catatan itu, ada nama-nama panggilan pejabat terkenal, kode nama, dan banyak instansi negara dengan uang transaksi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah sejak Desember 2015 sampai Oktober 2016.
Salah satu petinggi Polri yang disebut Kumala diduga Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya pada Juni 2015 hingga Maret 2016, dan ketika menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Maret-Juli 2016.
Roland dan Harun juga diduga mengganti berita hasil pemeriksaan Kumala yang memuat penjelasan catatan duit Basuki di kedua buku bank tersebut.
Dari dokumen persidangan para terdakwa perkara, tidak ada dokumen berita acara pemeriksaan Kumala oleh Surya Tarmiani pada 9 Maret 2017.
Di persidangan kasus impor sapi, catatan keuangan ke petinggi polisi juga tak pernah terungkap. Hasil pemeriksaan internal KPK membuktikan laporan pelanggaran yang dilakukan Roland dan Harun.
Pimpinan KPK hanya memberi sanksi kepada dua penyidik ini dengan mengembalikan keduanya ke mabes Polri sebagai instansi asal.
Karier Roland dan Harun justru membaik. Roland diangkat menjadi Kapolres Cirebon sejak Maret 2018 sedangkan Harun dipromosikan sebagai Kepala Sub Direktorat Fiskal, Moneter, dan Devisa, Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, polisi mulai menyidik kasus ini empat hari setelah terbit liputan investigasi lndonesiaLeaks pada 8 Oktober lalu.
Laporannya mengulas penghapusan barang bukti berupa catatan pengeluaran uang perusahaan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Tanggal peristiwanya cocok dengan yang tertera pada panggilan polisi, yakni 7 April 2017.
Perihal buku merah hasil investigasi IndonesiaLeaks bisa dibaca di sini