Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa satu penyidik KPK dan satu orang dari unit korsup Penindakan dan Labuksi pada 20 Oktober 2018 lalu.
Berdasarkan surat panggilan yang diterima KPK, lanjut Febri, tertulis adanya surat perintah penyidikan tanggal 12 Oktober 2018 dan laporan polisi 11 Oktober 2018.
Untuk diketahui, pada 2017, saat KPK menyidik perkara suap impor daging sapi oleh Basuki Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar, salah satu alat bukti yang disita KPK adalah buku kas CV Sumber Laut Perkasa berwarna hitam dan merah.
Di dalam buku kas warna merah tersebut, tertulis aliran dana kepada sejumlah orang termasuk para petinggi polisi.
Baca Juga: DVI Mengambil Sampel DNA untuk Identifikasi Pramugari Alviani
Catatan keuangan tersebut atas nama Ir Serang Noor di Bank BCA cabang Sunter Mall. Serang juga anak buah Basuki.
Staf Basuki bernama Kumala lalu diperiksa KPK. Dalam pemeriksaan itu, ia menegaskan bahwa catatan keuangan itu bersumber dari buku bank berwarna merah dan hitam yang disita KPK saat menggeledah kantor Basuki di Sunter pada Januari 2017.
Tidak sampai satu bulan setelah pemeriksaan itu, tas seorang penyidik KPK yang memeriksa Kumala dicuri seseorang tak dikenal saat turun dari taksi di depan rumah kosnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tas itu berisi komputer jinjing yang menyimpan bukti penting kasus Basuki Hariman. Beberapa di antaranya salinan pindaian dua buku bank perusahaan Basuki.
Beberapa hari berselang, Pengawas Internal KPK menerima laporan penghapusan barang bukti perkara tersebut yang diduga dilakukan penyidik KPK asal Polri, Roland Ronaldy dan Harun.
Baca Juga: Dahulu, Lokasi Jatuhnya Lion Air Terkenal Angker
Mereka diduga merobek buku bank dan menghapus catatan di buku merah tersebut dengan cara "di-tipp-ex" pada bagian nama-nama penerima uang.