Suara.com - Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti termasuk buku tabungan bersampul merah alias buku merah, dalam kasus mencegah atau merintangi penyidikan yang terjadi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Benar, tadi malam Senin, 29 Oktober 2018 telah dilakukan proses penyitaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Barang bukti itu adalah 1 buah Buku Bank berwarna merah bertuliskan Ir Serang Noor, No Rek 4281755174, BCA KCU Sunter Mall.
Selain itu, polisi juga menyita satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017, dan 1 buah Buku Bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi Tahun 2010.
Baca Juga: DVI Mengambil Sampel DNA untuk Identifikasi Pramugari Alviani
"Pimpinan KPK telah memutuskan untuk memberikan 2 barang bukti karena telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018," ungkap Febri.
Surat penetapan pengadilan itu ikut dilampirkan dalam surat yang dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya pada Ketua KPK tanggal 24 Oktober 2018.
"Pada Penetapan Pengadilan tersebut dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh pengadilan untuk disita dan 2 nama terlapor," tambah Febri seperti diberitakan Antara.
Penyitaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sedangkan dari pihak KPK diwakili oleh Kepala Biro Hukum Brigjen Setiadi dan unit Koordinasi Supervisi (korsup) Penindakan dan Labuksi.
Menurut Febri, mengacu pada surat yang dikirimkan Kapolda Metro Jaya, penyitaan dilakukan dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Baca Juga: Dahulu, Lokasi Jatuhnya Lion Air Terkenal Angker
Penyitaan juga dilakukan atas dasar pidana pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jakan Kuningan Persada No 4 RT1/RW6, Setiabudi, Jakarta Selatan.