Kasus Bupati Cirebon, KPK Sita 1 Unit Honda Jazz

Selasa, 30 Oktober 2018 | 11:26 WIB
Kasus Bupati Cirebon, KPK Sita 1 Unit Honda Jazz
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di enam lokasi terkait suap jual beli jabatan yang menjerat tersangka Bupati Cirebon Purwadisastra.

Adapun lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni Kantor Dinas PUPR, Rumah Kepala Dinas PUPR, Rumah Kepala Bidang Bintek dan Rumah saksi-saksi di Cirebon.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, tim KPK sejak Senin (29/10/2018) hingga kini telah melakukan penggeledahan di 15 lokasi.

"Setelah melakukan penggeledahan di 15 lokasi, KPK kembali lakukan penggeledahan di 6 lokasi Kantor Dinas PUPR, Rumah Kepala Dinas PUPR, Rumah Kepala Bidang Bintek, dan Rumah saksi di Cirebon," kata Febri Diansyah, Selasa (30/10/2018).

Menurut Febri, tim penindakan KPK telah menyita sejumlah bukti berupa dokumen proyek dan dokumen kepegawaian diduga terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

"Kami juga sita 1 unit mobil Honda Jazz," ujar Febri

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap mutasi jabatan dan proyek perizinan Kabupaten Cirebon tahun 2018.

Sebagai pihak penerima, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Gatot Rachmanto, selaku pihak pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI