Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencermati dugaan penyimpangan dalam hal sandang, pangan dan papan, termasuk mengenai kekisruhan dan simpang siur yang terjadi dalam data pengelolaan beras.
KPK turut mengkaji tata kelola serta mencermati data beras, sejak mencuatnya kasus beras impor Vietnam pada tahun 2014 lalu.
"Tentu untuk itu dari sisi penindakan dan pencegahan hal-hal yang langsung tidak langsung dapat mempengaruhi ketahanan pangan menjadi perhatian KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat dikonfirmasi, Senin (29/10/2018).
Meski belum dapat dibutikan dari sisi penindakan, simpang siur data impor beras ini memperkuat dugaan adanya persoalan dalam tata niaga beras. Saut meyebut persoalan ini secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan ketidak pastian data mengenai stok beras.
Baca Juga: Suap PLTU Riau-1, KPK Perpanjang Masa Penahanan Idrus Marham
KPK beranggapan persoalan beras maupun bahan pokok lainnya kerap menjadi pintu masuk terjadinya konflik kepentingan pihak-pihak lain. Hal ini karena bahan pokok tersebut menyangkut jumlah permintaan penduduk Indonesia yang mencapai jutaan jiwa.
Dengan permintaan cukup besar, maka adanya potensi para pemburu rente berupaya mencari keuntungan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), surplus beras 2018 sebesar 2,85 juta ton. Hal ini didasarkan pada potensi produksi gabah kering giling sampai akhir tahun yang sebanyak 56,54 juta ton atau setara dengan 32,42 juta ton beras.
Dengan jumlah kebutuhan yang diperkirakan hampir sama dengan 2017, yakni sebesar 29,57 juta ton, maka surplus diperkirakan hanya 2,85 juta ton.
Sementara itu, Kementerian Pertanian menyatakan ada potensi surplus sebanyak 16,31 juta ton tahun ini. Angka tersebut berasal dari prediksi produksi sebesar 46,7 juta ton dan perkiraan kebutuhan sebanyak 30,37 juta ton.
Baca Juga: Usai 2 Hari Buron, Tersangka Suap Teguh Dudy Menyerah ke KPK