Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (31/8) lalu, karena diduga menerima sejumlah hadiah atau janji dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan Idrus diperpanjang selama 30 hari kedepan.
"Untuk IM (Idrus Marham) penyidik KPK memperpanjang masa tahanan 30 hari," kata Febri saat di konformasi, Senin (29/10/2018).
Perpanjangan masa tahanan Idrus dimulai pada Selasa (30/10/2018) sampai 28 November 2018.
Baca Juga: Datangi RS Polri, Sri Mulyani Peluk Keluarga Korban Lion Air
Idrus Marham diduga KPK dijanjikan mendapat USD 1,5 Juta. Selain itu, Idrus juga diduga berperan aktif dalam proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1.
Idrus dan tersangka mantan Wakil Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited senilai Rp 4,75 miliar.