TKI Suri Lolos dari Maut Hukuman Mati di Malaysia

Senin, 29 Oktober 2018 | 21:01 WIB
TKI Suri Lolos dari Maut Hukuman Mati di Malaysia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Kerja Indonesia atau TKI asal Sekobana Lauk, Kecamatan Sekobana, Kabupaten Sampang, Madura bernama Suri lolos dari hukuman mati di Malaysia. Suri bebas didakwa membunuh lelaki warga Bangladesh Mohamad Ali Ashraf (28).

Suri yang berusia 41 tahun itu disidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Senin (29/10/2018). Hakim Datin Zalita Zaidan membuat keputusan tersebut setelah penuntutan ditemukan gagal membuktikan kasus.

Di dalam persidangan, Zalita mengatakan pihak pendakwaan gagal memanggil saksi penting bagi kasus tersebut sekaligus menyebabkan sub judice kepada Suri.

Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah tempat konstruksi di Kawasan Perindustrian Batu Caves, Gombak pukul 11.45 pagi pada 11 Mei 2017. Suri didakwa mengikut Bab 302 KUHP dan jika terbukti bersalah wajib dihukum mati.

Baca Juga: BNP2TKI Unjuk Kebolehan di TEI 2018

Pendakwaan dipimpin Wakil Jaksa Penuntut Umum Devinderjit Kaur Gill sedang Suri diwakili pengacara Mohd Irwan Sumadi. Sidang telah dimulai pada 4 September lalu dan sebanyak 10 saksi pendakwaan dipanggil untuk memberi keterangan.

Sementara itu setelah proses sidang mahkamah selesai, Suri kemudian ditahan Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) karena tidak mempunyai dokumen pengenalan diri apapun.

Pengacara pelaku Mohd Irwan ketika ditemui di luar mahkamah mengatakan pihak pendakwaan mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan banding dan jika tidak terbukti akan diantar pulang ke negara asalnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI